Pages

 

Senin, 08 Juni 2015

Menentukan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal

1 komentar

1. Cara menentukan Ibadah Puasa dan Iedul Fithri
Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara yaitu:
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.


Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini :
1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)
Hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum. Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109.

Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa dan Iedul Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. Tentang persaksian atau kabar dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata :

Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187)

Catatan dari hadits-hadits diatas (oleh saya/uli):

1. Penentuan hilal yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan dengan mata telanjang.
2. Menentukan awal masuknya bulan dengan metode hisab dibantu dengan ilmu astronomi tidak disyari’atkan 
    dalam agama ini (bid’ah), perhatikan hadits-hadits seputar penentuan hilal diatas.
3. Allah menjadikan mudah agama ini, maka tidak perlu kita mempersulit diri.
2. Perbedaan Mathla’ (Tempat Muncul Hilal) dan Perselisihan Tentangnya

Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :

Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal — : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)

Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :

Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.

Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa…

Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.

Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain…” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.

Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”
Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.

Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)
As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)

Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal….

Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)

Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “… Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397)

3. Bolehkah Ber -Iedul Fithri Sendiri Menyelisihi Kaum Muslimin ?
Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :

Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.

Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.
Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.

Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”

Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)
Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)

Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”

Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)

Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.

Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)

Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?
Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :

“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.

Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”

Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).
Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”
Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.

Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)

Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)
Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).

4. Hukum Hilal Yang Diketahui Pada Akhir Siang
Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).

Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)
Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. 
Wallahu A’lam bis Shawab.

(Dikutip dari Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22, penulis Ustadz Zuhair Syarif).
Penulis: Al Ustadz Zuhair Syarif, Judul: Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal 
Read more...

Senin, 20 April 2015

Pengaruh Alquran terhadap orang-orang yang Sholeh

1 komentar

Manshur bin Ammar melihat seorang pemuda sedang melaksanakan shalat seperti shalatnya orang-orang yang takut, lalu ia memanggil pemuda tersebut, “Hai anak muda! Apakah engkau pernah membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Tatkala ia mendengar ayat ini, maka ia langsung jatuh pingsan. Ketika telah siuman ia berkata, “Berilah aku tambahan lagi.” Lantas Manshur berkata, “Bukankah engkau tahu bahwa di Neraka Jahannam terdapat jurang yang disebut api yang bergejolak yang mengelupaskan kulit kepala, yang memanggil orang yang membelakangi dan yang berpaling (dari agama).” Maka, ia pun tidak mampu memikul nasihat ini, lalu ia jatuh dan meninggal dunia.

Selanjutnya dadanya dibuka. Ternyata ditemukan dadanya bertuliskan, “Sesungguhnya dia berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi, buah-buahannya dekat.”

Manshur melanjutkan ceritanya, “Lalu saya tidur sambil memikirkan kondisi pemuda tersebut. Di dalam tidur, saya melihatnya sedang berjalan dengan lagak yang bagus di dalam surga. Di atas kepalanya terdapat mahkota kehormatan. Kemudian saya bertanya kepadanya, “Dengan apa engkau dapat memperoleh derajat seperti ini?” lalu ia berkata kepadaku, “Bukankah engkau pernah membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54-55)
Wahai Ibnu Ammar! Sungguh, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kepadaku pahala pasukan Badr, bahkan lebih banyak lagi. Lalu saya bertanya kepadanya, “Mengapa bisa seperti itu?” Ia menjawab, “Karena pasukan Badr gugur dengan pedang orang-orang kafir. Sedangkan saya meninggal dunia dengan pedang Dzat Yang Maha Merajai dan Maha Perkasa, yaitu Alquran Al-Karim.”
Dihikayatkan dari Masruq radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mendengar seseorang sedang membaca ayat berikut:
(Ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang takwa kepada (Allah Subhanahu wa Ta’ala) Yang Maha Pengasih sebagai perutusan yang terhormat, dan Kami akan menghalau orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga.” (QS. Maryam: 85-86)

Lantas ia bergetar, menangis, dan berkata kepada orang yang membaca ayat tersebut, “Ulangi lagi untukku!” Maka, ia pun terus-menerus mengulangi ayat tersebut, sementara Marsuq menangis sehingga ia jatuh dan meninggal dunia. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatinya. Ia termasuk orang-orang yang meninggal dunia lantara Alquran.

Manshur bin Ammar berkata, “Saya memasuki kota Kufah. Pada saat saya sedang berjalan di kegelapan malam, tiba-tiba saya mendengar tangisan seseorang dengan suara yang penuh gelisah dari dalam rumah. Orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku! Demi kemuliaan dan keagungan-Mu, saya tidak bermaksud menentang-Mu dengan berbuat maksiat kepada-Mu. Akan tetapi, saya berbuat maksiat karena kebodohanku. Lantas sekarang siapa lagi yang dapat menyelamatkanku dari siksa-Mu? Dengan tali siapa saya berpegang teguh jika Engkau memutus tali-Mu dari diriku. Aduh alangkah banyak dosaku.. Aduh tolonglah… Ya Allah!” Manshur bin Ammar berkata,

“Ucapan orang tersebut membuatku menangis, lalu saya berhenti dan membaca ayat berikut:
Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.’ (QS. At-Tahrim: 6)

Tiba-tiba saya mendengar teriakan keras dan gemetar lelaki tersebut. Saya pun berhenti hingga suara lelaki itu pun terputus dan saya pun berlalu. Di pagi harinya saya mendatangi rumah lelaki tersebut, ternyata saya mendapatinya telah meninggal dunia dan orang-orang sedang merawat jenazahnya. Di sana terlihat seorang nenek yang sedang menangis, lalu saya menanyakan tentang siapakah perempuan tua tersebut. Ternyata ia adalah ibunya, kemudian saya menghampirinya dan saya bertanya mengenai tingkah laku anaknya, lalu perempuan tua tersebut menjawab, “Dia berpuasa di siang hari, beribadah di malam hari, dan bekerja mencari rezeki yang halal. Lalu ia membagi tiga hasil dari kerjanya. Sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga lagi untuk membiayaiku, dan sepertiga lainnya ia sedekahkan. Tadi malam ada seseorang melewatinya sambil membaca suatu ayat, ia pun mendengar ayat tersebut lalu meninggal dunia.”

Diriwayatkan bahwa Mudhar ia adalah seorang qari sedang membaca ayat ini:
(Allah berfirman): “Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan kepadamu dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 29)
Lantas Abdul Wahid bin Zaid menangis ketika mendengar ayat tersebut sampai pingsan. Ketika telah siuman, ia berkata, “Demi kemuliaan-Mu dan keagungan-Mu saya tidak akan berbuat maksiat kepada-Mu dengan segenap kemampuanku untuk selamanya. Oleh karena itu, berilah saya pertolongan untuk melakukan ketaatan kepada-Mu dengan pertolongan-Mu.”

Kemudian ia mendengar seseorang membaca ayat berikut:
Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Rabbmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya.” (QS. Al-Fajr: 27-28)

Lalu ia meminta agar si pembaca ayat tersebut mengulangi kembali dan bertanya, “Berapa kali saya mengucapkan irji’i.” Ia pun pingsan lantaran takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan siksa-Nya. Ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memperbaiki diri setelah itu. Maha benar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berfirman:
Sekiranya Kami turunkan Alquran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah.” (QS. Al-Hayr: 21)
Zirarah bin Auf menjadi iman bagi orang banyak saat shalat Subuh. Tatkala ia membaca ayat:
Maka apabila sangkakala ditiup, maka itulah hari yang serba sulit.” (QS. Al-Muddatstsir: 8)

Maka, ia terjatuh dalam keadaan telah meninggal dunia. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatinya.
Dan ketika firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini telah diturunkan:
Dan sungguh, Jahannam itu benar-benar (tempat) yang telah dijanjikan untuk mereka (pengikut setan) semuanya.” (QS. Al-Hijr: 43)

Maka, Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu menjerit satu jeritan, lalu ia meletakkan tangan di atas kepalanya dan pergi tak tentu arah selama tiga hari.
Sumber: Hiburan Orang-orang Shalih, 101 Kisah Segar, Nyata dan Penuh Hikmah, Pustaka Arafah
Read more...

Buah dari sebuah Kebaikan

0 komentar




Pada suatu hari ada seorang pemabuk yang mengundang sekelompok sahabatnya. Mereka pun duduk, kemudian si pemabuk memanggil budaknya, lalu ia menyerahkan empat dirham kepada pembantunya dan menyuruhnya agar membeli buah-buahan untuk teman-temannya tersebut. Di tengah-tengah perjalanan, si pembantu melewati seseorang yang zuhud, yaitu Manshur bin Ammar. Beliau berkata, 


“Barangsiapa memberikan empat dirham kepadanya. Selanjutnya Manshur bin Ammar bertanya, “Doa apa yang Anda inginkan?” Lalu ia menjawab, “Pertama, saya mempunyai majikan yang bengis. Saya ingin dapat terlepas darinya. Kedua, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikan empat dirham untukku. Ketiga, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat majikan saya. Keempat, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ampunan untukku. Ketiga, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat majikan saya. Keempat, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ampunan untukku, untuk majikanku, untukmu, dan orang-orang yang hadir di sana.” Kemudian Manshur mendoakannya.

Pembantu itu pun berlalu dan kembali kepada majikannya yang gemar menghardiknya. Majikannya bertanya kepadanya, “Mengapa kamu terlambat dan mana buahnya?” Lantas ia menceritakan bahwa ia telah bertemu sang ahli zuhud bernama Manshur dan bagaimana ia telah memberikan empat dirham kepadanya sebagai imbalan empat doa. Maka, amarah sang majikan pun redam. Ia bertanya, 

“Apa yang engkau mohonkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala?” Ia menjawab, “Saya mohon untuk diriku agar saya dibebaskan dari perbudakan.” Lantas majikannya berkata, “Sungguh, saya telah memerdekakanmu. Kamu sekarang merdeka karena Allah Subhanahu wa Ta’ala

Apa doamu yang kedua?” Ia menjawab, “Saya memohon agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikan empat dirham buatku.” Majikannya berkata, “Bagimu empat dirham. Apa doamu yang ketiga?” Ia menjawab, “Saya memohon agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubatmu.” 

Lantas si majikan menundukkan kepalanya, menangis, dan menyingkirkan gelas-gelas arak dengan kedua tangannya dan memecahkannya. Lalu ia berkata, “Saya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Saya tidak akan mengulanginya lagi selamanya. Lalu apa doamu yang keempat?” Ia menjawab, “Saya memohon agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ampunan untukku, untukmu, dan orang-orang yang hadir di sini.” Sang majikan berkata, “Yang ini bukan wewenangku. 

Ini adalah wewenang Dzat Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ketika sang majikan tidur pada malam harinya, ia mendengar suara yang mengatakan, “Engkau telah melakukan apa yang menjadi wewenangmu. Sungguh, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan ampunan kepadamu, si pelayan, Manshur bin Ammar, dan semua orang-orang yang hadir.”
Sumber: Hiburan Orang-orang Shalih, 101 Kisah Segar, Nyata dan Penuh Hikmah, Pustaka Arafah
Read more...

Berbulan madu bersama Bidadari

1 komentar

Di kota Suffah tinggallah seorang pemuda bernama Zahid. Ia hidup pada zaman Rasulullah SAW. Setiap hari ia tinggal di Masjid Madinah. Zahid memang bukan pemuda tampan. Di usianya yang ke-35, ia belum juga menikah.

Suatu hari, ketika Zahid sedang mengasah pedangnya, tiba-tiba Rasulullah datang dan mengucapkan salam kepadanya. Zahid terkejut dan menjawabnya dengan gugup. "Wahai saudaraku Zahid, selama ini engkau tampak sendiri saja", sapa Rasulullah SAW.

"Allah bersamaku, wahai Rasulullah", jawab Zahid.

"Maksudku, mengapa selama ini engkau masih lajang..? apakah tak ada dalam benakmu keinginan untuk menikah..?", tanya beliau lagi.

Zahid menjawab, "Wahai Rasulullah, aku ini lelaki yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, apalagi wajahku sangat tak memenuhi syarat, siapa wanita yang mau denganku..?".

"Mudah saja kalau kau mau..!" kata Rasulullah menimpali.

Zahid hanya termangu. Tak lama kemudian Rasulullah memerintahkan pembantunya untuk membuat surat lamaran untuk melamar wanita bernama Zulfah binti Said. Ia anak bangsawan Madinah yang terkenal kaya raya dan cantik jelita. Surat itupun diberikan kepada Zahid untuk kemudian diserahkan kepada Said. Setiba di sana ternyata Said tengah menerima tamu. Maka usai mengucapkan salam, Zahid menyerahkan surat tersebut tanpa masuk ke dalam rumah.

"Said saudaraku, aku membawa surat untukmu dari Rasulullah yang mulia", kata Zahid.

Said menjawab, "Ini adalah kehormatan buatku".

Surat itu dibuka dan dibacanya. Alangkah terkejutnya Said usai membaca surat tersebut. Tak heran karena dalam tradisi bangsa Arab selama ini, perkawinan yang biasanya terjadi adalah seorang bangsawan harus kawin dengan keturunan bangsawan pula. Orang yang kaya harus kawin dengan si kaya juga. Itulah yang dinamakan "sekufu" (sederajad).

Akhirnya Said bertanya kepada Zahid, "Saudaraku, betulkah surat ini dari Rasulullah..?"

Zahid menjawab, "Apakah engkau pernah melihatku berbohong..?"

Dalam suasana demikian, Zulfah datang dan bertanya, "Ayah.. mengapa engkau tampak tegang menghadapi tamu ini..? Apa tak lebih baik bila ia disuruh masuk..?"

"Anakku, Ia adalah seorang pemuda yang sedang melamarmu. Dia akan menjadikan engkau istrinya", kata Said kepada anaknya.

Di saat itulah Zulfah melihat ayahnya, ia pun menangis sejadi-jadinya. "Ayah banyak pemuda yang lebih tampan dan kaya raya, semuanya menginginkan aku. Aku tak mau, Ayah..!" jawab Zulfah merasa terhina.

Said pun berkata kepada Zahid, "Saudaraku, engkau tahu sendiri anakku merasa keberatan. Bukannya aku hendak menghalanginya. Maka sampaikanlah kepada Rasulullah SAW bila lamaranmu di tolak".

Mendengar nama Rasulullah SAW disebut sang ayah, Zulfah berhenti menangis dan bertanya, "Mengapa ayah membawa-bawa nama Rasulullah SAW..?"

Said menjawab, "Lelaki yang datang melamarmu ini adalah karena perintah Rasulullah."

Serta merta Zulfah mengucap istigfar berulang kali dan menyesali kelancangan perbuatannya itu. Lirih, wanita muda itu berkata kepada sang ayah, "Mengapa ayah tidak mengatakannya sejak tadi bila yang melamarkan lelaki itu adalah Rasulullah SAW. Kalau begitu keadaanya, nikahkan saja aku dengannya. Karena aku teringat firman Allah : 'Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil Allah dan Rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, 'Kami mendengar dan kami patuh.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.' (An-Nur : 51)."

Hati Zahid bagai melambung entah ke mana. Ada semburat suka cita yang tergambar dalam rona wajahnya. Bahagia, itu yang pasti ia rasakan saat itu. Setiba di masjid ia bersujud syukur. Rasul yang mulia tersenyum melihat gerak-gerik Zahid yang berbeda dari biasanya.

"Bagaimana Zahid..?" tanya Rasulullah.

"Alhamdulillah diterima, wahai Rasulullah," jawab Zahid.

"Sudah ada persiapan..?" tanya Rasulullah lagi.

Zahid menundukkan kepala sambil berkata, "Rasulullah.. aku tidak memiliki apa-apa."

Rasulullah pun menyuruhnya pergi ke rumah Abu Bakar, Utsman dan Abdurrahman bin Auf. Setelah mendapatkan sejumlah uang yang cukup, Zahid pergi ke pasar untuk belanja persiapan pernikahan. Bersamaan dengan itu Rasulullah menyeru umat Islam untuk berperang menghadapi kaum kafir yang akan menghancurkan Islam.

Ketika Zahid sampai di masjid, ia melihat kaum muslimin telah bersiap dengan persenjataanya. Zahid bertanya, "Ada apa ini..?"

Shahabat menjawab, "Zahid.., hari ini orang kafir akan menghancurkan kita. Apakah engkau tidak mengetahuinya..?"

Zahid pun beristigfar beberapa kali sambil berkata, "Wah, kalau begitu aku lebih baik menjual perlengkapan perkawinan ini dan aku akan membeli kuda terbaik."

"Tetapi Zahid, malam nanti adalah bulan madumu. Apakah engkau akan pergi juga..?" kata para shahabat menasehati.

"Tidak mungkin aku berdiam diri..!" jawab Zahid tegas.

Lalu Zahid menyitir ayat, "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya (dari) berjihad di jalan-Nya. Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik." (At-Taubah : 24).

Akhirnya Zahid melangkah ke medan pertempuran sampai ia gugur. Rasulullah berkata, "Hari ini Zahid sedang berbulan madu dengan bidadari yang lebih cantik daripada Zulfah." Lalu Rasulullah membacakan surat Ali Imran ayat 169 - 170.

"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, sebenarnya mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat rezeki. Mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka, dan bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka dan mereka tidak bersedih hati."

"Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) telah mati. Sebenarnya mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya."

Para Shahabat pun meneteskan air mata. Bagaimana dengan Zulfah..?

Mendengar kabar kematian Zahid, ia tulus berucap, "Ya.. Allah.. alangkah bahagianya calon suamiku itu. Andai aku tak dapat mendampinginya di dunia, izinkanlah aku mendampinginya di akhirat kelak." Demikian pintanya, sebuah ekspresi cinta sejati dari dunia hingga akhirat. Cinta yang bersemi oleh ketaatan kepada titah Rasulullah SAW, meski semula hati berontak.


Dikutip dari buku "Ayat-Ayat Pedang - Kisah Kisah Pembangun Semangat Juang" Oleh : Layla TM
Read more...

Minggu, 19 April 2015

Cukup Hanya Allah Ta’ala Sebagai Pelindung Dan Sebagai Saksi

0 komentar

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki kaum Bani Israil yang hendak meminjam uang sebanyak 1.000 dinar kepada sebagian Bani Israil yang lain. Orang yang akan dipinjami uang berkata, “Datangkan kepadaku beberapa saksi untuk menjadi saksi.”
“Cukup hanya Allah subhanahu wa ta’ala sebagai saksi,” jawab orang Bani Israil yang hendak meminjam uang.
“Datangkan kepadaku seseorang sebagai penjamin.”
“Cukup hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penjamin.”
“Engkau benar.”

Pada waktu yang telah ditentukan, Bani Israil tersebut ingin membayar hutang kepada shahabatnya. Kemudian dia menuju ke laut mencari sebuah kapal yang bisa dia tumpangi dan membawanya ke negeri seberang untuk membayar hutang tersebut. Namun dia tidak menemukan sebuah kapal yang berlayar, dikarenakan cuaca buruk dan gelombang yang besar. Lalu dia mengambil sepotong kayu dan melubanginya, lantas meletakkan uang sejumlah seribu dinar di dalamnya.

Setelah itu dia mengaitkan antara ujung kayu yang satu dengan ujung kayu yang lain hingga rata. Ia membawa kayu itu ke laut. Kemudian dia berkata, “Ya Allah, Engkau Maha Mengetahui bahwa sesungguhnya aku telah meminjam uang dari fulan sebanyak seribu dinar. Dia memintaku mendatangkan seseorang sebagai penjamin, aku mengatakan kepadanya, `Cukup hanya Allah yang menjadi penjaminku.’ Dia pun ridha dengan semua ini demi Engkau. Si fulan juga memintaku untuk mendatangkan seseorang sebagai saksi, lalu aku berkata kepadanya, ‘Cukup hanya Allah sebagai saksi.’ Dia pun ridha dengan semua itu demi Engkau. Aku sudah berusaha untuk mendapatkan sebuah kapal untuk aku antarkan kepadanya uang yang telah dia pinjamkan kepadaku, tetapi aku tidak mendapatkan kapal tersebut, sekarang aku menyerahkan semuanya kepada-Mu.”

Setelah itu dia melemparkan potongan kayu tersebut ke lautan. Lalu dia memandang ke tengah laut untuk mencari seseorang yang berlayar yang bisa mengantarkannya ke negeri seberang.
Sementara itu, lelaki yang meminjamkan uangnya kepada Bani Israil tersebut keluar untuk mencari kayu bakar di tengah lautan, seketika ia mendapatkan potongan kayu yang berisi uang tersebut. la pun membawa potongan kayu itu -yang ia anggap sebagai kayu bakar- untuk diberikan kepada keluarganya. Ketika ia membelah kayu itu, ia mendapatkan dinar di dalam kayu itu. Pada saat yang bersamaan orang yang meminjam uang datang dengan membawa uang sebesar 1.000 dinar, seraya berkata, “Demi Allah aku masih mencari kendaraan untuk membayar piutangmu, namun aku tidak mendapatkan kendaraan itu sebelum ini.”

Orang yang meminjamkan uang itu berkata, “Apakah kamu mengirimkan sesuatu untukku?”
“Bukankah aku telah mengatakan bahwa sebelum keda­tanganku saat ini, aku tidak mendapatkan tumpangan?”

“Sesungguhnya Allah telah membayarkan hutangmu melalui sesuatu yang engkau kirim dalam potongan kayu. Karena itu, bawalah kembali uang dinar yang engkau bawa itu. “


Sumber: Buku “Wujudkan Impian Anda Dengan Do’a”, Syaikh Majdi Muhammad asy-Syahawi,
Read more...

Demi Dzat Yang Maha Membolak-Balikkan Hati, Agar Engkau Menikahiku..

1 komentar

Maryam, istri Abu Utsman Sa’id bin Isma’il al-Hairi bertutur, Kami akan menunda bermain, tertawa, dan mengobrol hingga Abu Utsman masuk ke dalam wiridnya, yaitu shalat. Apabila dia telah masuk, dia akan berkhalwat dan tidak akan merasakan sedikit pun pembicaraan dan lainnya.
Suatu ketika aku duduk berdua dengannya, maka aku pun memanfaatkannya. Aku berkata, “Wahai Abu Utsman! Amalanmu yang manakah yang paling kamu harapkan?”

Dia bercerita, “Wahai Maryam, ketika aku tumbuh menjadi pemuda, ketika itu aku menggembala, dan mereka merayu-rayuku untuk menikah, tetapi aku tidak mau, kemudian seorang perempuan datang kepadaku seraya berkata, ‘Wahai Abu Utsman, aku sangat mencintaimu dengan kecintaan yang menghilangkan tidur dan ketenanganku. Aku minta kepadamu, demi Dzat Yang Maha membolak-balikkan hati, agar kamu sudi menikah denganku.’ Saya bertanya, ‘Apakah kamu memiliki orang tua?’ Ia menjawab, ‘Ya. Fulan, tukang jahit di tempat ini.’ Lalu aku mengirim surat kepadanya, dan dia mengiyakanku.

Maka aku pun menikah dengannya. Ketika aku hendak menggaulinya, aku menemukannya buta sebelah, pincang, buruk rupa. Aku pun berdoa, ‘Ya Allah! milikMu-lah segala pujian atas apa yang Engkau takdirkan untukku.’ Keluargaku mencaciku atas hal itu. Tetapi aku malah tambah memuliakannya, sehingga ia tidak membiarkanku keluar dari sisinya. 

Aku pun tidak menghadiri majelis karena mengedepankan ridhanya dan untuk menjaga hatinya. Aku tetap bersamanya dalam keadaan ini selama lima belas tahun. Aku mendampinginya seakan-akan aku memegang bara, dan aku tidak menampakkan hal itu sedikit pun kepadanya, sampai ia meninggal. Tidak ada sesuatu pun yang lebih aku harapkan daripada kemampuanku untuk menjaga perasaannya.” 


Sumber: Buku”90 Kisah Malam Pertama”, Penerbit Darul Haq
Read more...

Cintamu Membawaku ke Surga

0 komentar

Al-Mubarrid menyebutkan dari Abu Kamil dari Ishaq bin Ibrahim dari Raja’ bin Amr an-Nakha’I, ia berkata : “Adalah di Kufah, terdapat seorang pemuda tampan. Dia kuat beribadah dan sangat rajin. Suatu saat dia mampir berkunjung ke kampong dari Bani An-Nakha. Dia melihat seorang wanita cantik dari kalangan mereka sehingga dia jatuh cinta dan kasmaran. Dan ternyata si wanita cantik jelita ini pun begitu juga pada nya. Karena sudah jatuh cinta, akhirnya pemuda itu mengutus seseorang untuk melamarnya kepada ayahnya. Tetapi si ayah mengabarkan bahwa putrinya telah di jodohkan dengan sepupunya. Walaupun demikian, cinta kedua nya tidak bisa dipadamkan bahkan semakin berkobar-kobar. Si wanita ini akhirnya mengirim pesan lewat seseorang untuk si pemuda.

Surat itu berbunyi :
“Aku telah tahu betapa besarnya cinta mu kepada ku, dan betapa besar pula aku diuji dengan kamu. Bila kamu setuju, aku akan mengunjungi mu atau aku akan mempermudahkan jalan bagi mu untuk datang menemui ku dirumahku.”

Dijawab oleh pemuda yang rajin beribadah tadi melalui orang suruhan nya :
“Aku tidak setuju dengan dua alternatif mu itu : Karena Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ
“Sesungguhnya aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (kiamat)”. [Al-Qur’an Surat Yunus ayat 15]
 
Aku takut kepada api yang tidak pernah mengecil nyala nya dan tidak pernah padam kobaran nya.”
Ketika disampaikan balasan pesan tadi dari pemuda itu kepada si wanita, wanita itu berkata :
 
“Walau demikian, rupanya dia masih takut kepada Allah? Demi Allah, tidak ada seseorang yang lebih berhak untuk bertakwa kepada Allah dari orang lain. Semua hamba sama – sama berhak untuk itu.”

Kemudian wanita itu meninggalkan urusan dunia dan menyingkirkan perbuatan – perbuatan buruknya serta mulai beribadah mendekatkan diri kepada Allah. Akan tetapi dia masih menyimpan perasaan cinta dan rindu pada sang pemuda tersebut.
 
Tubuhnya mulai kurus dan kurus menahan perasaan rindu yang membara, sampai akhirnya dia meninggal dunia karena nya. Dan si pemuda itu sering kali menziarahi kuburan wanita itu, dia menangis dan mendoakan nya.

Suatu waktu pemuda itu tertidur diatas kuburan nya. Dia bermimpi berjumpa dengan kekasihnya dengan penampilan yang sangat baik. Dalam mimpi dia sempat bertanya kepada wanita itu : “Bagaimana keadaan mu? Dan apa yang kau dapatkan setelah meninggal?”

Wanita itu menjawab : “Sebaik – baik cinta – wahai orang yang bertanya- adalah cinta mu. Sebuah cinta yang dapat menggiring menuju kebaikan.”

Pemuda itu bertanya : “Jika demikian, kemanakah kau menuju?”

Wanita itu menjawab : “Aku sekarang menuju pada kenikmatan dan kehidupan yang tidak ada akhirnya. Di Surga kekekalan yang dapat ku miliki dan tidak akan pernah rusak.”

Pemuda itu berkata : “Aku berharap kau selalu ingat pada ku disana, sebab aku disini juga tidak akan melupakan mu.”

Wanita itu menjawab : “Demi Allah, aku juga tidak akan melupakanmu. Dan aku meminta kepada Tuhan ku dan Tuhan mu agar kita nanti bisa dikumpulkan (disurga). Maka batulah aku dalam hal ini dengan kesungguhan mu dalam beribadah.”

Si pemuda itu bertanya : “Kapan aku bisa melihatmu?”
Jawab si wanita itu : “Tidak lama lagi, engkau akan datang melihat ku.”
Tujuh hari setelah mimpi itu berlalu, si pemuda dipanggil oleh Allah Subhanahu wa ta’ala menuju kehadirat-Nya, meninggal dunia.


[Kisah – Kisah Nyata hal 72-74, Syaikh Ibrahim bin Abdullah al-Hazmi. Terjemahan Man Taraka Syai’an Lillah Awwadhahullah Khairan Minhu]
Jadikanlah penghalang antara cinta mu dan dia, ketakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Semoga bermanfaat.
Read more...
 
. © 2012 Berbagi Syiar Islam. Supported by Ilman-Islam and Graficom